Posted by: ProvinsiBanten | May 5, 2011

Hindari Penggunaan Software Illegal

azis keben format banten[pahoman] Berdiskusi tentang perkembangan Teknologi Informasi (TI) di Banten memang menarik, beruntung Pahoman bisa bertemu dan ikut berdiskusi dengan jajaran teras pengurus Forum Relawan Telematika (FORMAT) Banten, banyak hal yang kami diskusikan. Diskusi yang digelar sederhana, disebuah rumah makan di Pusat Kota Pandeglang hari Rabu (27/04) lalu, membahas perkembangan IT dan kebijakan-kebijakannya yang saat ini berlaku di Indonesia pada umumnya dan di Provinsi Banten pada khususnya. Tb. Azis Keben ketua umum Format Banten didampingi Dharmono Sekretaris Format Banten banyak memaparkan tentang rencana kegiatan Format terkait perannya dalam ikut mensosialisasikan penghapusan semua perangkat lunak illegal yang saat ini marak dan sering digunakan oleh instansi-instansi Pemerintah.

“Seharusnya penggunaan perangkat lunak bajakan sekarang ini sudah harus mampu dikurangi apalagi dengan terbitnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Maka sudah selayaknyalah kalau Instansi-instansi Pemerintah mulai mempelopori penggunaan Perangkat Lunak Legal. Oleh karena itu, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI telah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh Gubernur/Bupati dan Walikota untuk mulai menggunakan Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal atau dengan menggunakan Open Source Software (OSS)” ujar Azis mengawali diskusi.

Oleh karena itu untuk mendorong digunakannya Free Open Source Software (FOSS) sebetulnya Pemerintah telah mendeklarasikan Gerakan Indonesia Go Open Source atau IGOS-I pada tanggal 30 Juni 2004 lalu, Deklarasi yang ditandatangani oleh 5 Menteri ini (Menpan, Menristek, Mendiknas, Menkumham dan Menkominfo), ini sebenarnya merupakan langkah terobosan pemerintah untuk mengurangi penggunaan Perangkat Lunak Illegal di Instansi-instansi Pemerintahan jelasnya.

“Di Provinsi Banten sendiri, Gubernur Banten telah menindaklanjutinya dengan meluncurkan Banten Go Open Source (BAGOS) pada tanggal 15 Januari 2010 lalu. Untuk Implementasinya, Sekda Provinsi Banten mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas/Badan/Biro/Kepala Balai/Kepala Kantor/UPTD dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk mulai melakukan pengecekan penggunaan perangkat lunak pada tiap SKPD dengan menggantinya dengan perangkat lunak berlisensi (legal) atau dengan menggunakan Free Open Source Software (FOSS)” lanjutnya.

relawan telematika bantenSementara itu Dharmono Sekretaris FORMAT Banten mengatakan bahwa dengan adanya Surat Edaran Sekda Provinsi Banten tersebut, Format berkewajiban memfasilitasi SKPD agar mampu melakukan pemanfaatan FOSS. Penerapan Penggunaan Perangkat Lunak Legal tersebut seharusnya sudah harus mampu diimplementasikan paling lambat tanggal 31 Desember 2011” ujarnya.

“Tugas kami yang paling mendesak saat ini adalah mulai melakukan Inventarisasi Perangkat Lunak yang digunakan di seluruh SKPD baik yang legal maupun illegal. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan mulai menghapus Perangkat Lunak Illegal yang beredar dilingkungan SKPD Pemerintah Provinsi Banten. Oleh karena itu, kami dari FORMAT Banten akan sangat terbantu jika kordinator wilayah di tingkat Kabupaten telah terbentuk dan bisa melaksanakan kegiatannya ” lanjut Dharmono.

Sementara itu menurut Kordinator Format Cabang Pandeglang Imron Mulyana, seharusnya para pengambil kebijakan di Pemkab Pandeglang harus sudah mulai serius mengeluarkan Kebijakan yang mengatur Perkembangan IT ini. Banyaknya penggunaan Perangkat Lunak Illegal yang digunakan di Instansi Pemerintah Daerah akan menjadi citra buruk terhadap pelayanan publik karena ini sudah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. “Oleh karena itu, saya berharap mudah-mudahan Pemda Pandeglang dalam hal ini Dishubkominfo Kabupaten Pandeglang mulai melakukan Sosialisasi terhadap SKPD tentang penggunaan Perangkat Lunak Legal. Ini tentunya untuk mendorong agar Instansi-instansi Pemerintah dilingkungan Pemkab Pandeglang bisa terbebas dari penggunaan Perangkat Lunak Illegal. Marilah kita mulai dari lingkup terkecil dari tingkat Kabupaten untuk menghilangkan Citra Indonesia sebagai Negara yang paling banyak menggunakan Software Illegal” ujarnya.

“Adanya Perangkat lunak Banten Go Open Source (BAGOS) seharusnya bisa dimanfaatkan oleh SKPD sebagai cara menghindari penggunaan Perangkat Lunak Illegal. Ini adalah terobosan yang patut kita apresiasi, bayangkan jika seluruh SKPD di Pandeglang diwajibkan membeli Perangkat Lunak Berlisensi (semisal produk Microsoft) berapa miliar yang harus dikeluarkan Pemda Pandeglang untuk kebutuhan Piranti Komputernya. Perangkat lunak Banten Go Open Source (BAGOS) sebetulnya bisa didapat secara bebas dan free, tapi memang diperlukan sosialisasi tentang penggunaannya terhadap para pengguna Komputer di SKPD. Saya berharap pihak Pemda Pandeglang mau melakukan terobosan guna mengadakan Sosialisasi Penggunaan Perangkat Lunak Legal tersebut dengan mulai beralih ke Perangkat lunak Banten Go Open Source (BAGOS)” paparnya. (boim) Sumber Berita : [pahoman.org]

Download :


Leave a comment

Categories